This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Februari 2020

Undang-Undang Perindustrian

Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014.

UU-RI No.3 Tahun 2014.

Deskripsi singkat :
Undang-undang Perindustrian memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

FILE BISA DI UNDUH DISINI :

Kamis, 19 Desember 2019

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal


Deskripsi Singkat:
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah,
  1. untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
  2. mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
  3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. 
Unduh File: Download




Senin, 09 Desember 2019

Peraturan Meteri Perdagangan No 67 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Kewajiban Pencantuman Label
Setiap produk wajib dicantumkan label! Mengapa? Itu Dikarenakan untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas produk. Dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah mengatur kembali kewajiban pencantuman label dalam undang-undang. 
Unduh File:  Download.