Senin, 09 Desember 2019

Peraturan Meteri Perdagangan No 67 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Kewajiban Pencantuman Label
Setiap produk wajib dicantumkan label! Mengapa? Itu Dikarenakan untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas produk. Dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah mengatur kembali kewajiban pencantuman label dalam undang-undang. 
Unduh File:  Download.


0 komentar:

Posting Komentar