Izin Edar BPOM merupakan ijin edar untuk produk olahan
makanan, minuman dan obat-obatan yang dikeluarkan oleh BPOM yang berguna
memastikan bahwa produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan aman
dikonsumsi.
Untuk mendaftar ijin Edar BPOM dapat dilakukan melalui fasilitas
pendaftaran secara online melalui laman https://e-bpom.pom.go.id/ . Pada laman tersebut pendaftar akan diarahkan untuk membuat
akun pendaftaran dan mengisi data usaha. Kemudian pengusaha diharuskan
untuk membayar biaya PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp. 100.000,-
hingga Rp. 2.000.000,- tergantung jenis usahanya. Semakin tinggi resiko produk
yang didaftarkan maka semakin tinggi biaya PNBP yang ditanggung. Setelah proses
tersebut dilalui, pendaftar menunggu persetujuan dari BPOM selama maksimal 30
hari kerja untuk mendaptkan NIE (Nomor Izin Edar).
Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Balai Besar
POM (BBPOM) :
-
BPOM
Surabaya:
Jl. Karangmenjangan 20 - Surabaya, Jawa Timur
Telp: 031 - 5020575 Fax: 031 - 5020575, Email: bpom_surabaya@pom.go.id, bbpom_surabaya@yahoo.co.id
Telp: 031 - 5020575 Fax: 031 - 5020575, Email: bpom_surabaya@pom.go.id, bbpom_surabaya@yahoo.co.id
-
BBPOM
Jember
Jl. R.A. Kartini, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates,
Kabupaten Jember, Jawa Timur Telp: 0877-7150-0533
0 komentar:
Posting Komentar