Rabu, 18 Desember 2019

Izin Edar BPOM



Izin Edar BPOM merupakan ijin edar untuk produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan yang dikeluarkan oleh BPOM yang berguna memastikan bahwa produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan aman dikonsumsi. 

Untuk mendaftar ijin Edar BPOM dapat dilakukan melalui fasilitas pendaftaran secara online melalui laman https://e-bpom.pom.go.id/ . Pada laman tersebut pendaftar akan diarahkan untuk membuat akun pendaftaran dan mengisi data usaha. Kemudian pengusaha diharuskan untuk membayar biaya PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp. 100.000,- hingga Rp. 2.000.000,- tergantung jenis usahanya. Semakin tinggi resiko produk yang didaftarkan maka semakin tinggi biaya PNBP yang ditanggung. Setelah proses tersebut dilalui, pendaftar menunggu persetujuan dari BPOM selama maksimal 30 hari kerja untuk mendaptkan NIE (Nomor Izin Edar).

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Balai Besar POM (BBPOM) :

-        BPOM Surabaya:
Jl. Karangmenjangan 20 - Surabaya, Jawa Timur
Telp: 031 - 5020575 Fax: 031 - 5020575, Email: bpom_surabaya@pom.go.id,
bbpom_surabaya@yahoo.co.id

-        BBPOM Jember
Jl. R.A. Kartini, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur Telp: 0877-7150-0533

0 komentar:

Posting Komentar