Rabu, 18 Desember 2019

Izin Edar BPOM



Izin Edar BPOM merupakan ijin edar untuk produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan yang dikeluarkan oleh BPOM yang berguna memastikan bahwa produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan aman dikonsumsi. 

Untuk mendaftar ijin Edar BPOM dapat dilakukan melalui fasilitas pendaftaran secara online melalui laman https://e-bpom.pom.go.id/ . Pada laman tersebut pendaftar akan diarahkan untuk membuat akun pendaftaran dan mengisi data usaha. Kemudian pengusaha diharuskan untuk membayar biaya PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp. 100.000,- hingga Rp. 2.000.000,- tergantung jenis usahanya. Semakin tinggi resiko produk yang didaftarkan maka semakin tinggi biaya PNBP yang ditanggung. Setelah proses tersebut dilalui, pendaftar menunggu persetujuan dari BPOM selama maksimal 30 hari kerja untuk mendaptkan NIE (Nomor Izin Edar).

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Balai Besar POM (BBPOM) :

-        BPOM Surabaya:
Jl. Karangmenjangan 20 - Surabaya, Jawa Timur
Telp: 031 - 5020575 Fax: 031 - 5020575, Email: bpom_surabaya@pom.go.id,
bbpom_surabaya@yahoo.co.id

-        BBPOM Jember
Jl. R.A. Kartini, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur Telp: 0877-7150-0533

Related Posts:

  • Batik Mark Indonesia Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis … Read More
  • Barcode GS1 System adalah sistem penomoran barcode pada jalur perdaganan dan supply chain yang diterima di seluruh dunia. Standar GS1 merupakan struktur penomoran global yang menggunakan barcode atau RFID untuk mengid… Read More
  • Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan este… Read More
  • Paten Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inv… Read More
  • Merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) at… Read More

0 komentar:

Posting Komentar