Senin, 09 Desember 2019

Rahasia Dagang



Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.     Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2.     seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir “Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang” dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2.  Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Rahasia Dagang untuk “Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang” adalah sebesar Rp. 200.000,- untuk UMKM dan Rp. 400.00,- untuk Umum. Sedangkan untuk “Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang” adalah sebesar Rp. 150.000,- untuk UMKM dan Rp. 250.000,- Umum.


0 komentar:

Posting Komentar