Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia
Dagang
Pelanggaran Rahasia
Dagang terjadi apabila:
1. Seseorang
dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutan;
2. seseorang
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alur
dan Cara Pendaftaran
1.
Mengisi formulir “Perjanjian Lisensi
Rahasia Dagang” dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.
Mengajukan permohonan ke kantor
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham
Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota
SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan
PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Rahasia Dagang untuk “Pencatatan Pengalihan Hak
Rahasia Dagang” adalah sebesar Rp. 200.000,- untuk UMKM dan Rp. 400.00,- untuk
Umum. Sedangkan untuk “Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang” adalah
sebesar Rp. 150.000,- untuk UMKM dan Rp. 250.000,- Umum.
0 komentar:
Posting Komentar