Paten
adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Kriteria Invensi Dapat Dipatenkan
1. Jika
pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung
langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat
diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat
digunakan dalam berbagai jenis industri.
Masa Berlaku Paten
1. Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten.
2. Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten sederhana.
Alur Pengajuan |
Alur dan Cara Pendftaran
1. Mengisi
formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap dua. Formulir
dapat diunduh pada link berikut:
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
b.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c. Mengisi deskripsi dan gambar paten. Deskripsi permohonan Paten dibuat
rangkap dua dan mencakup:
· judul invensi, dibuat dalam huruf
kapital dan tidak digaris bawah;
· bidang teknik invensi, memuat secara
umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan
mengemukakan kekhususannya;
· latar belakang invensi, harus
dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi
tersebut;
· ringkasan invensi, memuat ciri teknis
dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
· uraian singkat gambar (bila disertakan
gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
· uraian lengkap invensi, merupakan suatu
pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal
atau tidak diungkapkan;
· klaim (dibuat pada halaman terpisah),
memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat
memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
· abstrak (dibuat pada halaman terpisah),
berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
d. gambar, apabila ada dibuat rangkap dua:
hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang
menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat
kata-kata penjelasan;
e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap dua, apabila diajukan dengan hak
prioritas;
f. terjemahan uraian invensi dalam bahasa
Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris;
g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir dua huruf c
dan d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan
dan gambar;
b. deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah,
ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
·
batas atas: 2 cm
·
batas bawah: 2 cm
·
batas kiri: 2,5 cm
·
batas kanan: 2 cm
c. kertas
A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(1);
e. pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud
pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan;
h. gambar
harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
·
batas atas: 2,5 cm
·
batas bawah: 1 cm
·
batas kiri: 2,5 cm
·
batas kanan: 1,5 cm
i. seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain.
4. Mengajukan
permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau
melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong
Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28
Tahun 2019 PNBP Paten adalah sebesar Rp. 450.000,- untuk usaha mikro, Usaha
kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah. Sedangkan untuk umum adalah
sebesar Rp. 1.500.000,-
PNBP Paten sederhana
adalah sebesar Rp. 250.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan
dan litbang pemerintah. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 1.250.000,-.
0 komentar:
Posting Komentar