Senin, 09 Desember 2019

Paten


Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Kriteria Invensi Dapat Dipatenkan
1.  Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2.   Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3.    Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Masa Berlaku Paten
1.     Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
2.     Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.


Alur Pengajuan

Alur dan Cara Pendftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap dua. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Pemohon wajib melampirkan:
a.     Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
b.     Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c.     Mengisi deskripsi dan gambar paten. Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap dua dan mencakup:
·        judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
·        bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
·        latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
·        ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
·        uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
·        uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
·        klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
·        abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
             d.           gambar, apabila ada dibuat rangkap dua: hanya memuat tanda-tanda, simbol,   huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian   dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
             e.            bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia   rangkap dua, apabila diajukan dengan hak prioritas;
             f.             terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut   aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
             g.            bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3.     Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir dua huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
a.     setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b.    deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
·        batas atas: 2 cm
·        batas bawah: 2 cm
·        batas kiri: 2,5 cm
·        batas kanan: 2 cm
c.  kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d.   setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.   pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f.   pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g.     tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
h.   gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
·        batas atas: 2,5 cm
·        batas bawah: 1 cm
·        batas kiri: 2,5 cm
·        batas kanan: 1,5 cm
i.    seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j.       setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
4. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Paten adalah sebesar Rp. 450.000,- untuk usaha mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
PNBP Paten sederhana adalah sebesar Rp. 250.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 1.250.000,-.

0 komentar:

Posting Komentar