Batikmark “batik INDONESIA”
selanjutnya disebut Batikmark adalah
suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang
terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis
dan cap dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal pendaftaran 05 Juni 2007.
Tujuan
dan Manfaat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian
No.74/M-IND/PER/9/2007 tentang “Penggunaan Batikmark ‘batik INDONESIA’ pada
Batik Buatan Indonesia”, penggunaan batikmark bertujuan untuk:
a. Memberikan jaminan mutu batik Indonesia;
b. Meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia;
c. Melestarikan dan melindungi produk batik Indonesia
secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan di dalam
negeri maupun internasional;
d. Memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat
dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengenali produk batik Indonesia.
Prosedur
1.
Permohonan
Batikmark “batik INDONESIA”
a. Pemohon
yang dapat memperoleh Sertifikat batikmark “batik INDONESIA” adalah pemohon
yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian RI Nomor 74/M-IND/PER/9/2007 sebagaimana pada Pasal 5 ayat
(1), yaitu :
1) Perusahaan yang telah memiliki merk terdaftar dan
atau didaftarkan ke Ditjen HKI;
3) Batik yang bersangkutan memiliki ciri batik tulis, batik
cap atau batik kombinasi tulis dan cap dengan acuan cara uji sesuai Standar
Nasional Indonesia (SNI).
b. Pemohon yang ingin menggunakan
batikmark mengajukan permohonan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik
Yogyakarta dengan mengisi formulir permohonan penggunaan batikmark (klik disini untuk mengunduh) dan melampirkan dokumen :
1) Fotokopi KTP pemilik perusahaan
2) Fotokopi sertifikat hak merek
3) Contoh merk
4) Bukti transfer/ copy kuitansi pembayaran
c. Balai
Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta mengecek kelengkapan dokumen dan
memberikan Tanda Terima Persyaratan Permohonan Penggunaan Batikmark ”batik
INDONESIA”
2.
Pengujian Standard Nasional Indonesia.
a. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta
menugaskan PPC untuk mengambil contoh batik di tempat usaha pemohon sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diambil, contoh
dikemas, diberi label contoh uji, dibuatkan berita acara pengambilan contoh
yang ditandatangani oleh PPC dan pemohon, kemudian contoh diserahkan kepada
Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.Berita acara Pengambilan
contoh/sampel dibuat rangkap 2 (dua), satu lembar untuk pemohon dan
satu lembar untuk arsip Balai Besar Kerajinan dan Batik.
b. Balai
Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta menyerahkan contoh batik ke
laboratorium yang ditunjuk yaitu Laboratorium Uji dan Kalibrasi Industri
Kerajinan dan Batik - Balai Besar Kerajinan dan Batik untuk diuji dengan
mengisi tanda penyerahan contoh ke laboratorium uji. Selanjutnya hasil uji
dituangkan dalam Laporan Hasil Uji dan diserahkan kembali ke Balai Besar
Kerajinan dan Batik.
c. Laporan
hasil uji dan kelengkapan administrasi dievaluasi oleh tim evaluator yang
ditunjuk oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.
3.
Sertifikat
Batikmark “batik INDONESIA”
a. Hasil
evaluasi digunakan sebagai dasar keputusan sertifikasi. Sertifikat penggunaan
batikmark diterbitkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah pengambilan contoh.
b. Balai
Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta memberitahukan kepada pemohon tentang
keputusan sertifikasi penggunaan batikmark ”batik INDONESIA” dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
c. Sertifikat
penggunaan label “batik INDONESIA” (Format-7) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
d. Perpanjangan
masa berlaku sertifikat penggunaan batikmark diberikan setelah memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Biaya
Biaya untuk memperoleh
sertifikat batikmark “batik INDONESIA” dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala
Balai Besar Kerajinan dan Batik, dapat diunduh disini.
Sumber: Balai besar kerajinan dan
batik.
0 komentar:
Posting Komentar