Deskripsi Singkat:
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah,
- untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
- mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
- Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
Unduh File: Download
0 komentar:
Posting Komentar