Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan.
Kriteria Desain Industri Dapat Didaftarkan
1.
Baru, apabila pada tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2.
Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Perlindungan Desain Industri
Desain
Industri terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun
sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.
Alur dan Cara Pendaftaran
1. Mengisi
formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik.. Formulir dapat
diunduh pada link berikut. Petunjuk pengisian formulir dan kelengkapannya dapat diunduh disini.
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·
contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari
Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses
pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan,
atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang
sesuai);
·
surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa;
·
surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon.
·
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
·
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
3. Mengajukan
permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau
melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong
Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28
Tahun 2019 PNBP Desain Industri adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk Usaha Mikro,
Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang. Sedangkan untuk Umum adalah
sebesar Rp. 1.500.000,-
0 komentar:
Posting Komentar