Kamis, 19 Desember 2019

Desain Industri





Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Kriteria Desain Industri Dapat Didaftarkan
1.     Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2.     Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Perlindungan Desain Industri
Desain Industri terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik.. Formulir dapat diunduh pada link berikut. Petunjuk pengisian formulir dan kelengkapannya dapat diunduh disini.
2.     Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·        contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
·        surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
·        surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
·        Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
·        Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
3.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Desain Industri adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang. Sedangkan untuk Umum adalah sebesar Rp. 1.500.000,-

Related Posts:

  • Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan este… Read More
  • Paten Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inv… Read More
  • Merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) at… Read More
  • Batik Mark Indonesia Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis … Read More
  • Barcode GS1 System adalah sistem penomoran barcode pada jalur perdaganan dan supply chain yang diterima di seluruh dunia. Standar GS1 merupakan struktur penomoran global yang menggunakan barcode atau RFID untuk mengid… Read More

0 komentar:

Posting Komentar