Senin, 09 Desember 2019

Merek



Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Pendaftaran Merk
1.     Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.     Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.     Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Penyebab Merk Ditolak
1.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5.     merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.     merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.     merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Masa Berlaku Paten
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·        fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·        fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·        fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·        surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·        tanda pembayaran biaya permohonan;
·        10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·        surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
3.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Merk adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk usaha mikro, Usaha kecil. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 2.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar