Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar
penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar
untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
Penyebab Merk Ditolak
1. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
3.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5.
merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
7.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Masa Berlaku Paten
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Alur dan Cara Pendaftaran
1. Mengisi
formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2. Formulir
dapat diunduh pada link berikut:
2. Surat
permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·
fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon
yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus
memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya;
·
fotokopi akte pendirian badan
hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas
nama badan hukum;
·
fotokopi peraturan pemilikan bersama
apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·
surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
·
tanda pembayaran biaya permohonan;
·
10 helai etiket Merek (ukuran maksimal
9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·
surat pernyataan bahwa Merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
3. Mengajukan
permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau
melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong
Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28
Tahun 2019 PNBP Merk adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk usaha mikro, Usaha
kecil. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 2.000.000,-
0 komentar:
Posting Komentar