Senin, 09 Desember 2019

Hak Cipta



Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lingkup Hak Cipta
1.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.     Arsitektur;
8.     Peta;
9.     Seni batik;
10.          Fotografi;
11.          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 3. Lembar pertama pada materai ditanda tangani di atas materai 6000. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.      nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.     nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.      tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.     uraian ciptaan (rangkap 3);
3.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
4.     Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
5.     Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
6.     Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
7.     Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
8.     Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
9.     Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
10.          Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
11.          Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Hak Cipta adalah sebesar Rp. 250.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang. Sedangkan untuk Umum adalah sebesar Rp. 500.000,-

0 komentar:

Posting Komentar