This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 19 Desember 2019

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal


Deskripsi Singkat:
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah,
  1. untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
  2. mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
  3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. 
Unduh File: Download




Desain Industri





Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Kriteria Desain Industri Dapat Didaftarkan
1.     Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2.     Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Perlindungan Desain Industri
Desain Industri terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik.. Formulir dapat diunduh pada link berikut. Petunjuk pengisian formulir dan kelengkapannya dapat diunduh disini.
2.     Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·        contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
·        surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
·        surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
·        Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
·        Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
3.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Desain Industri adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang. Sedangkan untuk Umum adalah sebesar Rp. 1.500.000,-

Rabu, 18 Desember 2019

Batik Mark Indonesia


Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal pendaftaran 05 Juni 2007.

Tujuan dan Manfaat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.74/M-IND/PER/9/2007 tentang “Penggunaan Batikmark ‘batik INDONESIA’ pada Batik Buatan Indonesia”, penggunaan batikmark bertujuan untuk:
a. Memberikan jaminan mutu batik Indonesia;
b. Meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia;
c. Melestarikan dan melindungi produk batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan di dalam negeri maupun internasional;
d. Memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengenali produk batik Indonesia.

Prosedur

1.     Permohonan Batikmark “batik INDONESIA”
a. Pemohon yang dapat memperoleh Sertifikat batikmark “batik INDONESIA” adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 74/M-IND/PER/9/2007 sebagaimana pada Pasal 5 ayat (1), yaitu :
1) Perusahaan yang telah  memiliki merk terdaftar dan atau didaftarkan ke Ditjen HKI;
2) Batik yang bersangkutan telah diuji dan memenuhi persyaratan sifat mengkerut, tahan luntur warna terhadap gosokan dan pencucian dengan acuan cara uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI);
3) Batik yang bersangkutan memiliki ciri batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap dengan acuan cara uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Pemohon yang ingin menggunakan batikmark mengajukan permohonan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan mengisi formulir permohonan penggunaan batikmark (klik disini untuk mengunduh) dan melampirkan dokumen :
1)    Fotokopi KTP pemilik perusahaan
2)    Fotokopi sertifikat hak merek
3)     Contoh merk
4)    Bukti transfer/ copy kuitansi pembayaran

c. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  mengecek kelengkapan dokumen dan memberikan Tanda Terima Persyaratan Permohonan Penggunaan Batikmark ”batik INDONESIA

2.     Pengujian  Standard Nasional Indonesia.
a. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  menugaskan PPC untuk mengambil contoh batik di tempat usaha pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diambil, contoh dikemas, diberi label contoh uji, dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang ditandatangani oleh PPC dan pemohon, kemudian contoh diserahkan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.Berita acara Pengambilan contoh/sampel dibuat rangkap 2 (dua),  satu lembar  untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip Balai Besar Kerajinan dan Batik.
b. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  menyerahkan contoh batik ke laboratorium yang ditunjuk yaitu Laboratorium Uji dan Kalibrasi Industri Kerajinan dan Batik - Balai Besar Kerajinan dan Batik untuk diuji dengan mengisi tanda penyerahan contoh ke laboratorium uji. Selanjutnya hasil uji dituangkan dalam Laporan Hasil Uji  dan diserahkan kembali ke Balai Besar Kerajinan dan Batik.
c. Laporan hasil uji dan kelengkapan administrasi dievaluasi oleh tim evaluator yang ditunjuk oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.
3.     Sertifikat Batikmark “batik INDONESIA”
a.  Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar keputusan sertifikasi. Sertifikat penggunaan batikmark diterbitkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengambilan contoh.
b. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta memberitahukan kepada pemohon tentang keputusan sertifikasi penggunaan batikmark ”batik INDONESIA” dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
c. Sertifikat penggunaan label “batik INDONESIA” (Format-7) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
d. Perpanjangan masa berlaku sertifikat penggunaan batikmark diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Biaya
Biaya untuk memperoleh sertifikat batikmark “batik INDONESIA” dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik, dapat diunduh disini.

Sumber: Balai besar kerajinan dan batik.

Barcode


GS1 System adalah sistem penomoran barcode pada jalur perdaganan dan supply chain yang diterima di seluruh dunia. Standar GS1 merupakan struktur penomoran global yang menggunakan barcode atau RFID untuk mengidentifikasi produk, jasa, lokasi, dokumendan asset dan lain-lain.

alur pendaftaran menjadi anggota gs1

Persyaratan & Alur Pendaftaran Barcode:

1.     Mengisi Formulir Registrasi dan lengkapi persyaratan.

Formulir dapat di peroleh dengan cara mengambil ke kantor GS1 Indonesia di : GS1 Indonesia ( Trihamas Building Lantai 5, Jln. TB. Simatupang kav. 11, Jakarta Selatan – 12530). Atau formulir registrasi dapat di download pada link berikut https://gs1id.org/img/Formulir_GS1_Indonesia.pdf
2.     Kirim Formulir dan Berkas Persyaratan
Setelah formulir registrasi di isi, lalu kirim melalui fax dengan nomor (021) 2951 6435 atau kirim hasil scan formulir melalui email ke delyati@gs1id.org. Dan Formulir Registrasi yang asli setelah diberi materai dan ditandatangani, berserta fotocopy berkas-berkas persyaratan di kirim melalui pos/kurir ke kantor GS1 Indonesia.

Berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
·   Fotocopy SIUP.
·   Fotocopy NPWP (perusahaan).
·   Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
·   Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
·   Fotocopy KTP orang yang diberi tanggungjawab mengurusan barcode.
· Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus pendaftaran keanggotaan GSI Indonesia.
· Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan harus melampirkan: Fotocopy izin dari Departemen Kesehatan(SP/MD).

Setelah GS1 Indonesia menerima formulir registrasi yang asli, GS1 Indonesia akan proses. Membership Department akan menganalisa formulir registrasi dan berkas-berkas persyaratan untuk menentukan besarnya iuran keanggotaan GS1 Indonesia. Membership Department menentukan besar iuran anggota, selanjutnya GS1 Indonesia akan kirimkan invoice.
3.     Membayaran Biaya pendaftaran dan Iuran Anggota.
Transfer iuran anggota (annual fee & number fee) melalui Bank BNI 46 Tanjung Barat, atas nama PERKUMPULAN GLOBAL STANDAR SATU INDONESIA dengan nomor rekening: 899-8779-999. Setelah mentransfer iuran keanggotaan, calon anggota menge-fax bukti transfer ke nomor (021) 2951 6435 atau kirim melalui email ke delyati@gs1id.org.
Setelah GS1 Indonesia menerima fax bukti transfer, Finance Department akan meminta Membership Department untuk mengeluarkan nomor anggota. Sampai di sini perusahaan anda telah diterima menjadi anggota GS1 Indonesia dan berhak menggunakan nomor anggota untuk keperluan penomoran produk (barcode).
Secara keseluruhan, mulai dari GS1 Indonesia menerima formulir registrasi yang asli sampai GS1 Indonesia mengeluarkan nomor anggota memakan waktu 14 hari kerja (**. Kami juga akan mengeluarkan sertifikat keanggotaan GS1 Indonesia, 7 hari kerja setelah menggeluarkan nomor anggota. (** Lama proses menjadi anggota bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung dari kerja sama calon anggota.
Biaya Keanggotaan

Membayar biaya keanggotaan GS1 Indonesia:

  • Biaya pendaftaran/entrance fee.
  • Iuran tahunan/annual fee pertahun.
  • Iuran Sistim Penomoran GS1/ GS1 System Number fee dibayarkan per-3 tahun.
Sudah termasuk Pelatihan Dasar Barcode untuk 2 orang.


Izin Edar BPOM



Izin Edar BPOM merupakan ijin edar untuk produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan yang dikeluarkan oleh BPOM yang berguna memastikan bahwa produk olahan makanan, minuman dan obat-obatan aman dikonsumsi. 

Untuk mendaftar ijin Edar BPOM dapat dilakukan melalui fasilitas pendaftaran secara online melalui laman https://e-bpom.pom.go.id/ . Pada laman tersebut pendaftar akan diarahkan untuk membuat akun pendaftaran dan mengisi data usaha. Kemudian pengusaha diharuskan untuk membayar biaya PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp. 100.000,- hingga Rp. 2.000.000,- tergantung jenis usahanya. Semakin tinggi resiko produk yang didaftarkan maka semakin tinggi biaya PNBP yang ditanggung. Setelah proses tersebut dilalui, pendaftar menunggu persetujuan dari BPOM selama maksimal 30 hari kerja untuk mendaptkan NIE (Nomor Izin Edar).

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Balai Besar POM (BBPOM) :

-        BPOM Surabaya:
Jl. Karangmenjangan 20 - Surabaya, Jawa Timur
Telp: 031 - 5020575 Fax: 031 - 5020575, Email: bpom_surabaya@pom.go.id,
bbpom_surabaya@yahoo.co.id

-        BBPOM Jember
Jl. R.A. Kartini, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur Telp: 0877-7150-0533

Senin, 09 Desember 2019

Peraturan Meteri Perdagangan No 67 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Kewajiban Pencantuman Label
Setiap produk wajib dicantumkan label! Mengapa? Itu Dikarenakan untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas produk. Dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah mengatur kembali kewajiban pencantuman label dalam undang-undang. 
Unduh File:  Download.


Rahasia Dagang



Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.     Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2.     seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir “Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang” dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2.  Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Rahasia Dagang untuk “Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang” adalah sebesar Rp. 200.000,- untuk UMKM dan Rp. 400.00,- untuk Umum. Sedangkan untuk “Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang” adalah sebesar Rp. 150.000,- untuk UMKM dan Rp. 250.000,- Umum.


Hak Cipta



Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lingkup Hak Cipta
1.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.     Arsitektur;
8.     Peta;
9.     Seni batik;
10.          Fotografi;
11.          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 3. Lembar pertama pada materai ditanda tangani di atas materai 6000. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.      nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.     nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.      tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.     uraian ciptaan (rangkap 3);
3.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
4.     Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
5.     Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
6.     Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
7.     Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
8.     Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
9.     Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
10.          Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
11.          Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Hak Cipta adalah sebesar Rp. 250.000,- untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang. Sedangkan untuk Umum adalah sebesar Rp. 500.000,-

Merek



Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Pendaftaran Merk
1.     Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.     Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.     Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Penyebab Merk Ditolak
1.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5.     merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.     merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.     merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Masa Berlaku Paten
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Alur dan Cara Pendaftaran
1.     Mengisi formulir pendaftaran dalam Bahasa Indonesia yang diketik rangkap 2. Formulir dapat diunduh pada link berikut:
2.     Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·        fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·        fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·        fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·        surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·        tanda pembayaran biaya permohonan;
·        10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·        surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
3.     Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jl. Kayoon No.50 - 52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Biaya
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 PNBP Merk adalah sebesar Rp. 600.000,- untuk usaha mikro, Usaha kecil. Sedangkan untuk umum adalah sebesar Rp. 2.000.000,-